Rabu, 14 April 2010

Tinjauan Sosiologis Masa Jabatan Kepala Sekolah

TINJAUAN SOSIOLOGIS
DAMPAK MASA JABATAN
KEPALA SEKOLAH TIDAK TERBATAS
Oleh:
Drs.Heru Nugroho
(Guru Pengajar Sosiologi SMA Negeri 5 Malang)


PENDAHULUAN.
Reformasi di Indonesia dimulai Tahun 1998 ,ini berarti reformasi telah berjalan 10 tahun.Dalam kurun waktu selama itu sudah pasti banyak terjadi perubahan-perubahan yang sangat berarti dalam segala aspek kehidupan di masyarakat ,baik secara politik ekonomi,social,dan budaya..Sehinga sangat naifnya jika dalam dunia pendidikan khususnya dalam kepemimpinan tidak mengalami suatu reformasi,jika kita mengingat dimana kehancuran bangsa Indonesia pada massa Orde Baru .disebabkan karena terlalu lamanya jabatan yang dimiliki oleh suatu Kepala Negara yaitu Presiden,sehingga pola kepemimpinannya menjurus pada otoriter, arogansi, feodalisme dan diktator ,yang pada akhirnya menimbulkan kehancuran bangsa Indonesia.
Bercermin dari situlah seharusnya system kepemipinan yang ada dalam dunia pendidikan khususnya masa jabatan kepala sekolah baik mulai dari SD,SMP,dan SMA,juga harus mengalami reformasi ,dimana dalam masa jabatannya dikembalikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksinal 5 tahun dan jika mempunyai prestasi bisa diangkat menjadi Pengawas ,dan apa bila tidak mempunyai prestasi dikembalikan lagi sebagai guru pengajar.Hal ini untuk menimbulkan persaingan yang sehat diantara para guru secara fair,terbuka,dan profesional .Sehingga seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dimasa yang akan datang lebih berkualitas,berkompetensi,dan profesional sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai sesuai dengan yang digariskan dalam UUD 1945 dan GBHN dan proses percepataan pencapaian mutu dan kualitas pendidikan yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam menghadapi masa globalisasi dapat dicapai dengan baik. Dan program Pemerintah Kota Malang yang menjadikan Kota Malang sebagai Kota pendidikan bisa terwujud.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis yang terjadi selama ini di kota Malang yang selama ini mencanangkan diri sebagai kota pendidikan, fakta dan realitanya dalam sistem kepemimpinan kepala sekolah berjalan tanpa batas, sehingga hal ini menyebabkan pergantian jabatan kepala sekolah sangat kecil sekali ,kalaupun ada,hanya menggantikan dari pejabat kepala sekolah kalau tidak pensiun mungkin meninggal dunia,dan selain itu tidak ada lagi,sehingga proses pergantian jabatan kepala sekolah di kota Malang sangat kecil dan sangat lambat. Dari sinilah akhirnya menimbulkan dampak dan permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan baik bagi kepala sekolah,gurunya maupun siswanya dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Dari penjelasan tersebut diatas maka sudah saatnya para pemerhati pendidikan kota Malang yaitu Dewan Pendidikan,DPRD,Diknas Pendidikan,Badan Kepegawaian Daerah (BKD)_ dan Wali Kota Malang untuk melihat,memperhatikan, dan meninjau kembali untuk segera menindaklanjuti dengan serius dan sungguh-sungguh merubah kebijakan yang telah berlaku selama ini tentang masa jabatan kepala sekolah yang tidak terbatas tersebut. Dimana hal ini tidak sesuai dengan sesuai dengan semangat reformasi yang telah dicanangkan bangsa Indonesia selama 12 tahun, dan sebagai negara demokrasi ,dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karier dan menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi.dengan tidak memandang dari ras,suku,dan agama. Karena hal ini akan menjadi presiden yang baik dalam dunia penbdidikan dan selangkah lebih maju dalam rangka peningkatan SDM semua komponen yang ada di sekolah khususnya dan dunia pendidikan umumnya.Sehingga mutu dan kualitas pendidikan menjadi lebih baik dan tujuan pendidikan dapat dicapai sersuai dengan yang telah digariskan dalam UUD 1945 dan GBHN.
Dampak Negatif Masa Jabatan Kepala Sekolah Tidak Terbatas.
Dengan masa jabatan kepala sekolah tidak terbatas tersebut , akan menjadikan president yang buruk bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan khususnya di kota Malang sebagai kota pendidikan . Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari masa jabatan kepala sekolah tidak terbatas tersebut adalah:
1. Bagi Kepala Sekolah
a. Tidak profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada umumnya kurang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam memimpin dan memanag sekolah.Sehingga pada umumnya kepala sekolah kurang memahami bagaimana cara mengatur seluruh potensi sekolah yaitu guru,staf, siswa,dan orang tua siswa agar dapat menjalankan fungsi dan peranannya secara optimal dengan mendayagunakan sarana dan prasarana yang dimiliki dalam rangka mencapai tujuan sekolah.Sehingga dalam proses pengelolaan sekolahnyapun kurang mempunyai Konsep,program dan perencanaan, yang baik sehingga dalam pelaksanaan tugasnya kurang adanya komunikasi,koordinasi dan kerja sama yang baik diantara unsur-unsur yang terkait disekolah,yaitu guru,staf,siswa,dan orang tua siswa.Kalaupun ada konsep,program,dan perencanaan di sekolah dalam bentuk RAPBS tetapi dalam pelaksanaannya menyimpang jauh dari RAPBS yang telah dibuat dan disepakati di sekolah.
Sehingga jika kita perhatikan apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut sudah menyimpang jauh dari semangat yang dikembangkan dalam manajemen berbasis sekolah (MBS) dimana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberdayakan seluruh potensi sekolah dan stakeholder-nya sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen pendidikan/sekolah profesional. Adapun faktor penyebabnya adalah rendahnya tingkat persaingan yang ada pada jabatan kepala sekolah,sehingga bagi kepala sekolah walaupun tidak bisa menjalankan fungsi dan peranannya sebagai pemimpin dan sebagai manajer di sekolah dengan baik ,toh jabatannya tidak pernah berakhir dan menthoknya nanti pasti jadi pengawas sampai pensiu. Sehingga di kota Malang lembaga pengawas bukan lembaga yang prestisius diatas jabatan kepala sekolah,tetapi tempat pembuangan kepala sekolah yang bermasalah,ini sangat ironis sekali dan ini merupakan tamparan yang serius bagi lembaga pengawas untuk mengadakan pembenahan dan mengembalikan lagi pada fungsi dan peranannya agar dikemudian hari menjadi lembaga yang prestisius dan mempunyai kewibawaaan dimata lembaga.yang diawasinya.
b. Cenderung Otoriter dan arogansi dalam pola kepemimpinannya.
Tidak dapat disangkal bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas sekolah adalah kualitas kepemimpinan dan manajemen yang diterapkan kepala sekolah.Sehingga melalui pendekatan manajemen dan kepemimpinan yang diterapkan ,kepala sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif yaitu lingkungan yang memotivasi para anggota sekolah untuk merngembangkan potensinya seoptimal mungkin. Tetapi karena keterbatasan kemampuan kepala sekolah dalam manajemen dan kepemimpinan dan untuk menutupi kelemahan akan kemampuannya,sering dan pada umumnya kepala sekolah menggunakan manajemen dan kepemimpinan yang bersifat otoriter dan arogansi.
Sehingga kepalas sekolah sering dalam menjalankan tugasnya memaksakan kehendak,tidak mau mendengarkan komponen yang ada di sekolah,dan dalam menjalankan tugasnya sering menggunakan ancaman,tekanan,dan intimidasi akibatnya lingkungan belajar yang terjadi tidak kondusif,sering terjadi konflik-konflik,dan jika ada komponen sekolah yang mempunyai potensi dan vokal ,mereka dianggap menhambat kenerja kepala sekolah kemudian disingkirkan dalam kegiatan sekolah,hal ini akhirnya para komponen yang ada di sekolah yaitu guru,staf,siswa dan orang tua siswa tidak bisa mengembangkan potensinya secara optimal. Dampaknya arah dan tujuan pendidikan di sekolah tidak jelas,hal ini menyebabkan proses pencapaian mutu dan kualitas pendidikan tidak bisa dicapai dengan baik.
c. Alih Profesi menjadi kontraktor
Kepala sekolah seharusnya memikirkan gagasan-gagasan yang praktis tentang cara yang dapat mereka lakukan untuk menjadi manajer sekolah yang lebih baik dengan kepemimpinan yang memberi teladan,memotivasi,dan memperdayakan seluruh potensi yang ada disekolah.Sehingga diharapkan kepala sekolah mempunyai komitmen untuk membuat perubahan yang bermaslahat,relevan,efektif biaya,serta diterima oleh guru,staf,siswa,orang tua dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Tetapi kenyataan yang terjadi kepala sekolah umumnya alih profesi menjadi kontraktor,karena perubahan-perubahan yang dilakukan kepala sekolah untuk sekolah,fokusnya hanya dalam bidang fisik saja yaitu renovasi gedung dan tanaman,sehingga mereka lupa akan fungsi dan peranannya meningkatklan mutu dan kualitas pendidikan disekolah. Apalagi dengan adanya perlombaan Adiwiyata,dan UKS yang kesannya dipaksakan disekolah-sekolah,hal ini melegalkan kepala sekolah untuk berloma-lomba untuk alih profesi menjadi kontraktor.sebab dalam pelaksanaannya semuanya dikendalikan dan dikerjakan oleh kepala sekolah sendiri tanpa melalui proses tender yang terbuka dan profesional.dan jikalau dibentuk time pelaksana pembangunan sifatnya hanya formalitas saja.merka tidak berfungsi dan tidak bisa menjalankan perannya.
Sehingga fungsi dan peranan kepala sekolah sudah menyimpang jauh dari komitmen awal untuk membuat perubahan yang bermaslahat,relevan,efektif biaya,serta diterima oleh guru,staf,siswa,orang tua dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.,dilain pihak juga tidak sesuai dengan standar pengelolaan sekolah yang umumnya sudah bersertifikat ISO 9001,yang nota bene untuk memperoleh sertifikat ISO 9001 tersebut harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit yaitu rata-sata diatas 50 juta,hanya untuk membeli selembar kertas bertulisan ISO 9001,ini sangat ironis sekali dalam dunia pendidikan yang seharusnya memberikan proses ketauladanan,tetapi justru mengadakan pembohongan publik.
d. Rawan terjadinya Korupsi
Penyebab utama rawannya penyimpangan penggunaan dana keuangan baik yang bersumber dari pemerintah dan dana dari iuran masyarakat adalah kurang berfungsinya kontrol sosial dan pengendalian sosial dari kedua komponen tersebut yaitu lembaga kepengawasan keuangan dari pemerintah dan lembaga komite sekolah .Hal ini terbukti selama ini kurang berfungsi dan berperannya badan pemeriksa keuangan yang independen (Audit Eksternal) baik untuk penggunakan aliran dana dari pemerintah maupun aliran dana dari masyarakat dalam hal ini dari komite sekolah .
Walaupun banyak sekolah yang sudah bersertifikstl ISO 9001 tapi kenyataan hanya dalam batas sertifikatnya saja ISO 9001, tetapi pelaksanaannya amburadul , faktor penyebabnya mungkin sertifikat ISO 9001-nya diperoleh dengan cara membeli,bukan berdasarkan realita yang ada di sekolah. Dilain pihak umumnya komite sekolah yang ada disekolah-sekolah hanyalah sebagai kepanjangan tangan kepala sekolah atau hanya sebagai stempel saja untuk melegalkan proyek-proyeknya yang nota bene tidak bermaslahat,relevan,efektif - biaya,serta diterima oleh guru ,staf ,siswa dan orang tua siswa,karena tidak ada kaitannya dengan perkembangan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah .
Pada hal Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 044 tahun 2002 fungsi utama dibentuknya komite sekolah diantaranya adalah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
Sehingga apabila dari kedua fungsi tersebut bila dijalankan oleh komite sekolah,maka dengan sendirinya kepala sekolah tidak bisa berbuat otoriter dan arogansi ,sehingga penggunakaan keuangan bisa terkontrol dan terkendali dengan baik,tidak selama ini dimana penggunaan keuangan oleh kepala sekolah tidak terkontrol dan terkendali dengan baik, maka hal ini akan menimbulkan rawan korupsi dikalangan kepala sekolah pada umumnya.selain itu karena pola kepemimpinan yang dijalankan oleh kepela sekolah yang bersifat otoriter dan arogansi dan ditambah dengan ancaman,intimidasi,dan tekanan-tekanan hal ini membuat komponen yang ada di sekolah merasa takut dan dengan prinsip tidak mau mendapat masalah dengan kepala sekolah akhirnya memilih diam. Pada hal apa yang dilakukan oleh komponen sekolah tersebut akan menambah panjang permasalahan=permasalahan yang timbul disekolah dan menjadikan alat kontrol dan alat pengendaliannya terhadap pola kepemimpinan dan manajemen yang dilakukan oleh kepala sekolah sangat lemah
Akibatnya kepala sekolah dengan sendirinya dalam menjalankan tugasnya tidak terkontrol dan terkendalikan yang akhirnya rawan korupsi ,dilain pihak komponen-komponen yang ada disekolah yaitu guru,staf,siswa dan orang tua siswa sangat dirugikan karena dengan biaya pendidikan yang mahal dan mereka harus dipaksa untuk membayar ,tetapi tingkat kesejahteraan guru dan stafnya juga pas-pasan tidak porposional dan profesioanl,dilain pihak kualitas dan mutu pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

2. Bagi Guru.
a. Kurang profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 Guru adalah tenaga pendidik yang profesional,dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik.Untuk bisa menjalankan fungsi dan peranannya tersebut,maka seorang guru dengan sendirinya senantiasa harus berusaha untuk belajar dan belajar meningkatkan kompetensinya agar menjadi tenaga yang profesional.
Tetapi kenyataanya hal ini sering terhambat oleh ketidakjelasannya harapan,kesempatan seorang guru untuk bisa dipromosikan dan meningkatkan kariernya kejenjang yang lebih tinggi.sebagai akibat dari masa jabatan kepala sekolah yang tidak terbatas, sehingga memutuskan harapan ,motivasi,dan karakter seorang guru untuk lebih berkreasi dan berenovasi secara optimal dalam kedudukannya sebagai tenaga yang profesional, akibat itu semua umumnya guru hanya menjalankan tugasnya hanya sebagai pengajar yang sifatnya monoton dari tahun ke tahun sehingga enggan dan jarang seorang guru yang mempunyai idialisme untuk meningkatkan keprofesionalisme sebagai guru ,misalnya dengan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi seperti pasca sarjana ,program doktoral,atau mungkin mengikuti pelatihan-pelatihan yang ada hubungannya keprofesionalismenya sebagai guru , selainnya masa bodoh.
Sebab pada umumnya seorang guru akan menghitung untung ruginya ,baik secara ekonomis dan secasra sosiologis ,dalam arti apa bila mereka akan meneruskan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi,mereka akan menghitung apakah biaya yang mereka keluarkan sebanding dengan apa yang akan didapatkan setelah mereka lulus, bila dilihat dari tingkat kesejahteraannya maupun kesempatan untuk meniti kariernya.Sehingga jelas bila dilihat secara ekonomi antara biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan tingkat kesejahteraan yang mereka peroleh jelas tidak seimbang,dan bila dilihat secara sosiologis dalam peningkatan karier juga tidak baik,karena kesempatan yang akan didapatkan untuk meningkatkan karier kesempatannya kecil sekali ,hal ini disebabkan oleh tidak terbatasnya masa jabatan kepala sekolah,apalagi jabatan –jabatan profesionalisme yang lain seperti Pengawas,atau Kadiknas. Karena kecilnya harapan,kesempatan seorang guru untuk meningkatkan kariernya ,maka arah kedepannya dengan sikap yang ditampilkan oleh guru tersebut tidak baik,dan menjadi presiden buruk bagi dunia pendidikan,karena dengan sendirinya usaha pemerintah dalam menghadapi masa globalisasi dengan mencanangkan percepatan mutu dan kualitas pendidikan bisa terhambat dan tidak bisa dicapai dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan,dilain pihak julukan kota Malang sebagai kota pendidikan hanya ada dalam wacana dan angan-angan saja
b. Rendahnya rasa kepedulian guru dan komponen lain terhadap perkembangan sekolah.
Pola kepemimpinan seorang kepala sekolah yang otoriter dan arogansi di sekolah ,menyebabkan kurang adanya komunikasi ,koordinasi dan kerja sama yang baik diantara guru,staf,siswa dan orang tua siswa,maka dampak yang dirasakan adalah rendahnya rasa kepedulian,rasa memiliki,dan rasa sepenanggungan dalam diri komponen komponen yang ada di sekoilah yaitu guru,staf,siswa,dan orang tua siswa terhadap perkembangan dan kemajuan yang terjadi disekolah. Hal ini merupakan presiden yang sangat buruk dalam dunia pendidikan untuk arah kedepannya,sebab maju tidaknya suatu sekolah merupakan proses integritas dari semua unsure-unsur yang terkait disekolah,bukan disebabkan oleh satu unsure yaitu kepala sekolah,Sehingga peran serta semua unur yang ada disekolah dalam meningkatkan dan mengembangkan mutu dan kualitas pendidikan disekolah tergantung dari komunikasi,koordinasi dan kewrjasama semua pihak yaitu,kepala sekolah,guru,staf,siswa dan orang tua siswa.sesuai dengan apa yang diharapkan dalam manajemen berbasis sekolah (MBS)
Sehingga apabila komponen yang ada di sekolah yaitu guru,staf,siswa ,dan orang tua siswa rasa kepeduliannya sangat rendah terhadap perkembangan dan peningkatan mutu dan kualitas di sekolah maka dengan sendirinya tinggal menunggu waktu saja kapan dunia pendidikan itu hancur dan hancurnya dunia pendidikan menyebabkan hancurnya generasi penerus bangsa.Hal ini dengan sendirinya harus segera di perbaiki faktor penyebab timbulnya permasalahan tersebut salah satunya adalah mengganti masa jabatan kepala sekolah yang tidak terbatas tersebut dalam usaha untuk menciptakan tingkat persaingan yang lebih sehat fair dan profesional.

3.Bagi Siswa.
a. Rendahnya disiplin siswa
Hal yang menyebabkan timbulnya tidak disiplin siswa adalah suasana lingkungan di sekolah yang tidak kondusif dan faktor penyebabnya adalah kurang berfungsi dan berperannya pola kepemimpinan dan manajemen kepala sekolah,sehingga kesadaran siswa untuk mentaati peraturan yang ada di sekolah berdasarkan rasa keterpaksaan karena rasa takut akan sanksi akibat kebijakan yang dilakukan oleh kepala sekolah yang bersifat otoriter dan arogansi sengan sistem ancaman,intimidasi,dan penekanan-penekanan. Dampak terburuk yang terjadi akhirnya adalah siswa mau mentaati peraturan bila ada komponen sekolah yang selalu mengawasi,dan memperhatikan kegiatan siswa dan bila komponen sekolah tidak memperhatikan dan mengawasi maka dengan sendirinya siswa tidak disiplin lagi,hal ini tentu saja arah kedepannya sangat tidak baik dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian siswa sebagai generasi penerus bangsa.
Untuk itulah diperlukan usaha dalam menumbuhkan kedisiplinan di lingkungan sekolah yaitu menciptakan lingkungan dan suasana yang kondusif dan terjaga dengan baik secara terus menerus disekolah sebagai komunitas inti dari sekolah dengan cara meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam kepemimpinan dan manajemennya.
b.Rendahnya motivasi siswa untuk belajar
Permasalahan ini disebabkan karena banyak factor ,diantaranya adalah factor kepala sekolah.dan guru,sebab dengan tidak profesionalnya seorang kepala sekolah dalam memimpin dan memanag sekolahnya, menyebabkan tidak punyanya konsep dan program yang jelas dalam meningkatkan dan mengembangkan mutu dan kualitas sekolah yang baik dan benar sesuai dengan apa yang diharapkan dalam visi dan misi yang ada disekolah,sehingga kurang fokusnya sekolah dalam penanganan dan perhatiannya terhadap proses belajar mengajar..
Sehingga proses belajar mengajar berjalan begitu saja tanpa adanya arah dan tujuan yang jelas,yang penting di sekolah itu adanya proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini mengakibatkan banyaknya jam-jam belajar yang kurang efektif di kelas-kelas karena kurang profesioanlnya seorang guru dalam mengajar,sehingga banyaknya jam-jam mengajar dikelas yang kosong atau ditinggalkan oleh gurunya, kondisi seperti inilah yang menyebabkan rendahnya motivasi siswa dalam proses belajar mengajar.
c.Rendahnya mutu dan kualitas pendidikan siswa
Dari berbagai studi dan pengamatan langsung di lapangan, hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
1. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada keluaran pendidikan (output) terlalu memusatkan pada masukan (input) dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan.
2. Penyelengaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal ini menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi dan seringkali kebijakan pusat terlalu umum dan kurang menyentuh atau kurang sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah setempat. Di samping itu segala sesuatu yang terlalu diatur menyebabkan penyelenggara sekolah kehilangan kemandirian, insiatif, dan kreativitas. Hal tersebut menyebabkan usaha dan daya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi.
3. Peran serta masyarakat terutama orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini hanya terbatas pada dukungan dana. Padahal peran serta mereka sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas.
4. Kurang profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai seorang pemimpin dan sebagai manajerial,sehingga kepala sekolah tidak mempunyai konsep,program,dan perencanaan yang baik dalam rangka untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah.
Dari faktor penyebab tersebut diatas jelas fungsi dan peran kepala sekolah sangat besar sekali dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan disekolah.sehingga apabila kepala sekolah tidak mempunyai konsep program,dan perencanaan yang baik,sehingga visi,misi,dan tujuan pendidikan tidak dapat dicapai sebab arahnya tidak jelas , dengan sendirinya proses kegiatan belajar mengajar disekolah berjalan begitu saja ranpa arah yang jelas pula ,akibatnya mutu dan kualitas pendidikan disekolah juga sangat rendah.
Selain itu pelaksanaan kegiatan disekolah tidak adanya komunikasi, koordinasi,dan kerja sama yang baik diantara komponen yang ada disekolah yaitu guru,staf,siswa dan orang tua siswa dalam pencapaian tujuan pendidikan ,sehingga persepsi tentang pencapaian mutu dan kualitas pendidikan disekolah tidak sama diantara komponen yang ada disekolah ,hal ini menyebabkan proses integritas dalam pencapaian visi dan misi sekolah tidak bisa dicapai dengan baik,yang pada akhirnya mutu dan kualitas pendidikan disekolah juga sangat rendah.

Dampak Positip Dari Terbatasnya Masa Jabatan Kepala Sekolah
Keberhasilan suatu sekolah sangat ditentukan oleh visioner kepala sekolah, kepala sekolah mesti memiliki visioner yang jelas, terencana, terprogram dan terkendali. Ini akan terlihat dari sejauhmana kepala sekolah mampu membangun kebersamaan, memiliki daya saing dan menghasilkan lulusan bermutu, sehingga sekolah yang dipimpinnya akan menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar memberikan kontribusi terhadap mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan.Selain itu, bahwa keberhasilan suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang ada di sekolah tersebut. Peran kepala sekolah sebagai manager sangat menentukan dari semua komponen yang ada. Karena kepala sekolah adalah orang utama dan pertama yang bertanggungjawab terhadap maju, mundur dan berkembangnya suatu sekolah, maka dari itulah diperlukan kepala sekolah yang benar-benar memahami dan menghayati akan tanggungjawabnya sebagai orang yang didahulukan selangkah dan diangkat setingkat dari kolega-koleganya sesama guru.
Dari Penjelasan tersebut diatas maka salah satu factor utama untuk menyiapkan kepala sekolah yang bermutu dan berkualitas adalah dengan membatasi masa jabatan kepala sekolah yaitu tidak boleh lebih dari dua piriode (2 x 4 tahun) .Sehingga dikemudian hari tingkat persaingan yang terjadi akan lebih tinggi dan berjalan dengan fair,terbuka,kompetetif,dan professional Adapun kuntungan yang akan didapatkan dari terbatasnya masa jabatan kepala sekolah tersebut baik bagi guru,staf,siswa,dan orang tua siswa khususnya dan sekolah pada umumnya adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan profesionalisme di lingkungan sekolah.
Manajemen sekolah tidak lain berarti pendayagunaan dan penggunaan sumber daya yang ada dan yang dapat diadakan secara efisien dan efektif untuk mencapai visi dan misi sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab atas jalannya lembaga sekolah dan kegiatannya. Pencapaian visi, misi maupun strategi mesti dijalankan secara bersama, dengan melibatkan semua komponen yang ada disekolah yaitu guru,staf,siswa,dan orang tua siswa,dan semuanya bertanggung jawab untuk menjalankan dan mengimplementasikan apa yang sudah digariskan. Tentunya di dalam pelaksanaan peran dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai manajer sangat besar . Indikator keberhasilan kepala sekolah dapat dilihat dari sejauhmana visi, misi dan strategi yang ada dapat dijalankan sehingga semua yang terlibat dapat melakukannya.
Untuk dapat melaksanakan itu semua diperlukan seorang kepala sekolah yang betul-betul berjiwa dan atau minimal mengerti dan memahami masalah kepemimpinan dan manajerial,sehingga mereka bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai kepala sekolah yang baik dan diharapkan oleh semua komponen yang ada disekolah.Dan itu semua akan bisa berjalan dengan baik salah satunya dengan cara memberi batasan masa jabatan kepala sekolah yaitu maksimal dua piriode yaitu 2 x 4 tahun dan setelah itu bila tidak berprestasi bias dikembalikan lagi menjadi guru.Hal ini tentunya akan membawa dampak positip dalam menghidupkan proses persaingan yang tinggi,menumbuhkan motivasi,meningkatkan gairah kerja,mengembangkan inovasi dan akhirnya meningkatkan profesioalisme dilingkungan sekolah.
Adapun dampak positif dengan terbatasnya masa jabatan kepala sekolah,dalam rangka untuk menumbuhkan dan mengembangkan persaingan diantara kompnen yang ada disekolah adalah sebagai berikut:
a. Kepala sekolah semakin professional dalam mengelolah sekolah,
Dengan terbatasnya masa jabatannya ,maka akan memotivasi kepala sekolah untuk berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dengan baik dan penuh tanggung jawab ,dengan cara meningkatkan kompetensinya baik melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau pelatihan-pelatihan lain yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan manajer di sekolah .Hal ini terjadi akibat dari tingkat persaingan yang tinggi dan ketat diantara kepala sekolah dan calon kepala sekolah yaitu guru,sehingga apa bila tidak bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan sendirinya akan tersingkirkan dan kembali menjadi guru lagi.
Dilain pihak dengan sendirinya proses perekrutan atau seleksi calon kepala sekolah akan berjalan dengan fair,terbuka dan profesional,tidak seperti selama ini penuh dengan permaianan didalamnya yaitu Kolusi,koneksi,dan nepotisme (KKN),yang akhirnya calon kepala sekolah yang didapatkan tidak mempunyai kompetensi dan tidak profesional.
b. Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar.
Dengan terbatasnya masa jabatan kepala sekolah bagi guru tentunya membuka ruang gerak ,harapan,dan kesempatan untuk mengisi dan atau menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi,sehingga hal ini akan menumbuhkan dan memotivasi bagi guru untuk berusaha semaksimal mungkin menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik dan penuh tanggung jawab sebagai guru dengan cara meningkatkan kompetensinya baik melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau pelatihan-pelatihan lain yang relevan. Hal ini akibat dari tingkat persaingan tinggi dan ketat diantara guru untuk bisa meraih prestasi dan penghargaan yang lebih baik dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraannya.,apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan seorang guru harus dan wajib bersertifikasi ,maka bagaikan gayung bersambut ,maka dampak poritif yang dapat dirasakan dari itu semua adalah proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik penuh kreatif dan inovatif ,sehingga mutu dan kualitas pendidikan dapat dicapai dengan baik pula.
c.Meningkatkan prfesionalisme staf dalam memberikan pelayanan.
Dengan profesionalisme kepala sekolah dalam memimpin dan memanaj sekolah dan proesionalisme seorang guru dalam proses belajar mengajar ,tentunya harus diimbangi dengan system administrasi yang baik dan professional dari staf sebagai pembantu pelaksana kegiatan di lingkungan sekolah ,sehingga membuat informasi yang dibutuhkan di lingkungan sekolah dapat terlayani dengan baik dan cepat..
Untuk itulah administrasi dalam dunia pendidikan yang tertib dan teratur sangat diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan bagi kepala sekolah dan guru.Peningkatan kemampuan tersebut,akan berakibat positif,yaitu semakin meningkatnya efesiensi,mutu dan perluasan pada kinerja di dunia pendidikan. Dan untuk memperlancar kegiatan tersebut agar lebih efektif dan efesien perlu adanya informasi yang memadai..
Sehingga profesionalisme staf dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu pelaksana kegiatan yang ada di sekolah sangat diperlukan dalam rangka memperlancar kegiatan dan perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan sekolah,dalam mencapai visi dan misi sekolah.
d.Meningkatkan profsionalisme siswa dalam belajar.
Dengan kompetensi dan profesionalisme kepala sekolah dalam memimpin dan memanaj sekolah Dengan sendirinya kepala sekolah akan mempunyai konsep,prograsm dan perencanaan yang baik sehingga sekolah mempunyai arah yang jelas kedepannya yang akhirnya menjadikan lingkungan sekolah menjadi kondusif,karena adanya visi dan misi sekolah yang jelas dan dapat dicapai dengan baik ditambah dengan ,kompetensi dan profesionaisme seorang guru dalam proses belajar mengajar dan pemberian pelayanan informasi staf yang beik dan cepat ,maka dengan sendirinya akan memberi dampak yang positif terhadap cara belajar siswa di kelas dan dilingkungan sekolah pada umumnya,sehingga hal ini akan memotivasi siswa untuk belajar dengan baik,tertib,teratur dan disiplin dan dengan sendirinya merekia akan berusaha untuk melakukan proses penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi disekolah sehingga menimbulkan kreatifitas dan inovasi pada diri siswa,yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu dan kualitas siswa di lingkungan sekolah.
e.Meninkatkan profesionalisme orang tua siswa dalam berpartisipasi mengelola sekolah.
Dengan adanya perubahan-perubahan yang positip di lingkungan sekolah dalam rangka pencapaian visi,dan misi sekolah,maka dengan sendiri akan menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi pada orang tua siswa untuk ikut berpartisipasi dalam menumbuh kembangkan sekolah,karena orang tua siswa dengan sendirinya akan berpikir bahwa maju,tidaknya suatu sekolah tanpa dukungan orang tua siswa dalam pembiayaan apalah artinya,sehingga orang tua siswa juga mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dalam rangka mendukung,memfasilitasi dan membiayai semua kegiatan dan kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah.
Hal ini sesuai dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2..Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah .
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia telah lama dilakukan. Dalam setiap GBHN selalu tercantum bahwa peningkatan mutu merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Berbagai inovasi dan program pendidikan juga telah diiaksanakan, antara lain penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku/bahan ajar dan buku referensi lainnya, peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualifikasi pendidikan mereka, peningkatan manajemen pendidikan, serta pengadaan fasilitas lainnya.
Namun demikian berbagai indikator menunjukkan bahwa mutu pendidikan masih belum meningkat secara signifikan. Dari dalam negeri diketahui bahwa NEM SD sampai Sekolah Menengah relatif rendah dan tidak mengalami peningkatan yang berarti. Dari sisi perilaku keseharian siswa, juga banyak terjadi ketidakpuasan masyarakat. Tawuran antar siswa kini sudah menjadi berita biasa. Jika dulu tawuran diikuti siswa-siswa SLTA di kota besar, kini sudah menjalar sampai ke SLTP di kota kabupaten. Dari dunia usaha juga muncul keluhan bahwa lulusan yang memasuki dunia kerja belum memiliki kesiapan kerja yang baik. Ketidakpuasan berjenjang juga terjadi, kalangan SLTP merasa bekal lulusan SD kurang baik untuk memasuki SLTP, kalangan SLTA merasa lulusan SLTP tidak siap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah, dan kalangan perguruan tinggi merasa bekal lulusan SLTA belum cukup untuk mengikuti perkuliahan.
Dengan melihat fenomena tersebut diatas jelas hal ini seolah-olah masing-masing institusi saling menyalahkan satu dengan yang lain,dan kurang menyadari akan rasa tanggung jawabnya terhadap perkembangan dan realita yang terjadi di institusinya masing-masing.Adapun faktor penyebabnya adalah kurang profesionalisme semua komponen yang ada di lingkungan sekolah yaitu kepala sekolah,guru,staf,siswa,dan orang tua siswa dalam menjalankan fungsi dan peranannya ,sehingga mereka tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masayarakat dengan baik.
Untuk itulah dengan menumbuhkan dan meningkatkan tingkat persaingan dilingkungan sekolah secara fair,terbuka dan profesional ,maka dengan sendirinya semua komponen yang ada di lingkungan sekolah berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh prestasi yang diharapkan.
3. Meningkatkan persaingan yang sehat dilingkungan sekolah.
Dengan terbatasnya masa jabatan seorang kepala sekolah ,hal ini akan membawa angin segar bagi semua komponen yang ada di lingkungan sekolah untuk bersaing secara fair,jujur dan terbuka dengan cara berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi dalam rangka untuk meraih jenjang karier yang lebih tinggi seperti menjadi kepala sekolah,pengawas atau yang lebih tinggi lagi yaitu Kadiknas.
Hal ini akan memberi motivasi dan dorongan bagi semua komponen yang ada di lingkungan sekolah untuk bersaing secara positif dengan cara saling meningkatkan akan kemampuan dan potensinya dengan cara-cara yang lebih baik pula, seperti meneruskan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi seperti program pasca sarjana atau program doktoral.atau lebih banyak untuk berkarya dengan mengadakan inovasi-inovasi dalam proses belajar mengajar dalam rangka untuk meningkatkan SDMnya.dan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah.
Sehingga dengan adanya kejelasan ,harapan,dan kesempatan yang sama masing-masing semua komponen yang ada di lingkungan sekolah untuk bisa membuktikan akan kemampuannya dalam meningkatkan prestasinya yang lebih baik . ini merupakan proses pembelajaran yang baik bagi semua komponen yang ada disekolah bahwa untuk memperoleh prestasi atau kedudukan yang lebih tinggi bisa dicapai melalui proses persaingan yang sehat,fair jujur dan terbuka penyeleksian dalam jabatan bisa dilaksanakan secara fair ,jujur,dan terbuka dalam usaha untuk mencari seorang pemeimpin dan seorang manager yang bermutu ,berkualitas dan berkompetetif.Disamping itu secara langsung maupun tidak langsung hal ini akan membawa dampak yang besar akan perubahan-perubahan yang terjadi di sekolah.seperti misalnya perubahan dalam kepemimpinan kepala sekolah lebih professional,menghilangkan sifat arogansi dan keotoriteran seorang kepala sekolah dalam memimpin dan memanag,kehidupan sekolah yang lebih kondusif,dan pada akhirnya tujuan pendidikan akan peningkatan dan perkembangan mutu dan kualitasnya bica tercapai.dengan baik disekolah.
4. Meminimalkan tingkat penyimpangan dilingkungan sekolah.
Dengan terbatasnya masa jabatan kepala sekolah ,maka guru yang diberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah akan berusaha untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional dan mereka akan berusaha untuk mengendalikan diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangsan,mengingat dan menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.Dan ini sesuai dengan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang dikembangkan akhir-akhir ini di dunia pendidikan dimana Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Adapun ciri-ciri Manajemen Berbasis Sekolah.
• Upaya meningkatkan peran serta Komite Sekolah, masyarakat, DUDI (dunia usaha dan dunia industri) untuk mendukung kinerja sekolah
• Program sekolah disusun dan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan proses belajar mengajar (kurikulum), bukan kepentingan administratif saja.
• Menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya sekolah (anggaran, personil dan fasilitas)
• Mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi lingkungan sekolah walau berbeda dari pola umum atau kebiasaan.
• Menjamin terpeliharanya sekolah yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
• Meningkatkan profesionalisme personil sekolah.
• Meningkatnya kemandirian sekolah di segala bidang.
• Adanya keterlibatan semua unsur terkait dalam perencanaan program sekolah (misal: KS, guru, Komite Sekolah, tokoh masyarakat,dll).
• Adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sekolah.
Dengan semangat kinerja MBS tersebutdiatas jelas hal ini akan menutup dan membatasi ruang gerak terjadinya penyimpangan yang bersifat individual atau kelo9mpok tertentu,karena adanya saling kontrol dan saling keterbukaan dalam pengelolaan sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan.
5. Merubah paradigma suatu jabatan dilingkungan sekolah.
Dengan terbatasnya masa jabatan yang ada di lingkungan sekolah hal ini menjadikan semua komponen yang ada di sekolah akan merubah pola berpikir mereka tentang suatu jabatan,Bahwa suatu jabatan bukan hak milik yang harus dipertahankan,tetapi suatu tugas tambahan yang wajib dilaksanakan,sehingga dengan terbatasnya masa jabatan di lingkungan sekolah tersebut diharapkan bagi semua komponen yang ada di sekolah yang mendapat tugas tambahan untuk menduduki suatu jabatan disekolah ,bila habis masa jabatannya bisa menerima dengan iklas dan itu merupakan hal yang biasa yang harus dijalani sebagai pegawai negeri dalam pergantian masa jabatan .,seperti di perguruan tinggi setelah jadi Rector selesai masa jabatannya kembali lagi menjadi dosen lagi tidak masalah dan menganggap kariernya tidak kiamat,mereka tetap eksis dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai dosen dan tetap berkarya.demi kemajuan dan perkembangan kualitas dan mutu universitasnya.
Tidak seperti yang terjadi selama ini di lingkungan sekolah,dimana suatu jabatan adalah suatu hak milik yang harus dipertahankan sehingga apabila masa jabatannya habis mereka kurang bisa menerima dan akhirnya menjadi stres dan power sindrom,seperti contohnya jabatan kepala sekolah di Kota Malang tidak pernah seorang kepala sekolah yang dikembalikan lagi menjadi guru walaupun kinerjanya tidak profesional, menthoknya jadi pengawas,sehingga mereka umumnya malu untuk kembali lagi menjadi guru,sebab terlalu banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kepala sekolah pada waktu mereka selagi menjabat.
Semoga tulisan ini bisa menggugah hati para pemerhati pendidikan Kota Malang yaitu Dewan Pendidikan,DPRD,Diknas Pendidikan,Badan Kepegawaian Daerah (BKD)_ dan Wali Kota Malang untuk mereformasi masa jabatan kepala sekolah yang tidak terbatas tersebut sehingga bermanfaat bagi kita semua khusunya Kota Malang ,dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dan menjadikan kota Malang sebagai kota pendidikan.Amien....










M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar